Pengharmonisasian merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses pengharmonisasian dimaksudkan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum serta mengurangi tumpang tindih dengan peraturan peraturan yang sudah ada.
Instansi dapat mengajukan proses HARMONISASI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan mengisi form berikut